Jaringan Trafficking (perdagangan manusia) berhasil dibongkar POlresta dan Polwil Bogor, Jawa Barat. Sebanyak 40 perempuan berusia 15 sampai 20 tahun, diamankan Polwil Bogor. Mereka diduga menjadi korban mafia trafficking yang beroperasi di wilayah Jakarta-Bogor-Depok-Tangerang dan Bekasi.

Kasus ini bisa terbongkar berawal dari informasi yang mengatakan bahwa di sejumlah pub dan karaoke di bilangan Jakarta mempekerjakan banyak perempuan asal Bogor sebagai penghibur. Dari informasi tersebut, kemudian polisi bergerak dan akhirnya 40 perempuan dibawah umur tersebut dijemput petugas dari mess di wilayah Lokasari, Jakarta Pusat.

Kemudian ke-40 wanita penghibur tersebut diperiksa secara maraton di Polresta Bogor dan Mapolwil Bogor. Sebagian korban ini satu persati dijemput anggota keluarganya. Namun sebagian korban kebingungan karena tidak semua korban di Bogor melainkan di Lampung, Kalimantan dan Jakarta.

Sindikat penjualan anak ini terungkap pula setelag salah satu orangtua korban kehilangan anaknya. Korban diiming-imingi pekerjaan dengan gaji besar. Namun setelah di penampungan, pelaku menjerat korban dengan alasan telah berutang jutaan rupiah.

Untuk melunasinya, korban dijual pada pria hidung belang dengan tarif Rp 300 ribu hingga Rp 500.000,-. Namun korban hanya menerima bayaran sebesar Rp 70.000,- sisanya untuk membayar utang. Dua anggota sindikat penjualan anak ini kini diperiksa petugas kepolisian.